

Rekomendasi Siteplan
Perumahan dan kawasan permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan perumahan, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat. Sedangkan pengertian dari perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan yang dilengkapi dengan prasarana, sarana dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
Serah Terima PSU
Rumah adalah bangunan Gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya serta asset bagi pemiliknya. Pengertian perumahan sendiri merupakan kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal dan lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana, sarana dan utilitas. Sehingga merujuk pada pengertian rumah dan perumahan tersebut dan untuk menunjang fungsinya maka pada perumahan sedianya terdapat Sarana, Prasarana, dan Utilitas (PSU) untuk mewujudkan perumahan yang layak huni.
Pengembang
Desain
Rekomedasi
Perumahan
Galeri
Berbagai desain dan denah rumah yang bisa anda jadikan referensi.
- Semua
- Denah
- Interior
- Eksterior
Yang Sering Ditanyakan
Berbagai pertanyaan yang sering diajukan oleh pengembang dan masyarakat terkait Dinas PRKPP maupun perumahan di wilayah Kabupaten Nganjuk.
Apakah SiOmah merupakan aplikasi berbayar?
Tidak, Anda dapat mendaftar dan menggunakan aplikasi ini secara gratis.
Apakah dalam pengurusan berkas permohonan siteplan dan penyerahan PSU Perumahan dipungut biaya?
Tidak, proses pengurusan berkas permohonan siteplan dan penyerahan PSU Perumahan gratis/tidak dipungut biaya.
Apa saja persyaratan permohonan rekomendasi siteplan perumahan?
(1) Permohonan Rekomendasi Siteplan dari pengembang melalui SIOMAH; (2) KTP, NPWP; (3) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; (3) Akta badan hukum, Keanggotaan asosiasi; (4) PKKPR / KRK; (5) Sertifikat Tanah; (6) Pertimbangan Teknis dari BPN; (7) Proposal pengembangan perumahan; (8) Surat kesediaan penyerahan PSU kepada Pemda; (9) Surat Pernyataan Kesesuaian Prosedur; (10) Sosialisasi lingkungan, Surat pengelolaan lahan makam, Surat pengelolaan sampah; (11) Gambar teknik siteplan.
Bagaimana proses penerbitan rekomendasi site plan perumahan?
(1) Pemohon mendaftar akun dan mengupload berkas persyaratan pada aplikasi SiOmah; (2) Operator Dinas PRKPP melakukan verifikasi berkas persyaratan pada aplikasi SiOmah; (3) Pembahasan kesesuaian site plan dengan peraturan yang berlaku beserta OPD terkait; (4) Pengembang melakukan revisi sesuai hasil pembahasan dan verifikasi persyaratan; (5) Kepala Dinas mengeluarkan rekomendasi tapak/siteplan perumahan.
Jenis PSU apa saja yang wajib diserahkan oleh Pengembang kepada Pemerintah Daerah?
PSU yang wajib diserahkan yaitu PSU Perumahan yang sesuai pada Siteplan yang disahkan.
Apa saja persyaratan permohonan penyerahan PSU?
(1) Scan Surat Penyerahan PSU yang telah ditandatangani dan distempel; (2) Scan Siteplan yang telah disetujui oleh Pemerintah Daerah; (3) Daftar Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum yang diserahkan; (4) Gambar Situasi dan Gambar Detil PSU yang diserahkan; (5) Sertifikat (Induk/Split); (6) Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi bangunan yang dipersyaratkan; (7)Pertimbangan Teknis dari BPN; (8) SPPT/NJOP.
Bagaimana proses penyerahan PSU Perumahan pada aplikasi SiOmah??
(1) Pemohon mendaftar akun dan mengupload berkas persyaratan pada aplikasi SiOmah; (2) Operator Dinas PRKPP melakukan verifikasi berkas persyaratan pada aplikasi SiOmah; (3) Apabila berkas sudah sesuai persyaratan akan muncul notifikasi bahwa berkas sudah sesuai dan akan dihubungi oleh admin untuk proses selanjutnya atau Verifikasi Lapangan. (4) Setelah proses diatas selesai maka pengembang akan mendapatkan QR Code untuk serah terima Sertifikat PSU Perumahan dan Dokumen Serahterima PSU Perumahan.
Bagaimana jika Pengembang tidak menyerahkan PSU?
Apabila Pengembang tidak menyerahkan PSU Perumahan maka dikenai sesuai Peraturan Daerah yang berlaku.
Hubungi kami
Untuk informasi lebih jelas dan lebih lengkap.
Alamat
Jl. Mastrip No.7 Ganung Kidul, Nganjuk
Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur 64419
Telepon
(0358) 330055
bidperum10@gmail.com
Jam Kantor
Monday - Friday
8:00AM - 15:00PM